Bantah Intimidasi Saksi Kasus Hasto, KPK Pastikan Penyidik Profesional

4 hours ago 3

Jakarta -

KPK membantah tudingan tim hukum PDIP soal intimidasi membujuk dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan dengan mengaitkan ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dilakukan secara profesional.

"Tentu kami di dalam atau penyidik di dalam melakukan penyidikan itu akan melakukan penyidikan secara profesional. Artinya, kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang KUHAP maupun Undang-Undang yang lain. Kemudian tentu juga kita mempedomani hak asasi manusia, dan peraturan-peraturan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan KPK melakukan penyidikan untuk membuktikan unsur Pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam suatu perkara termasuk dalam kasus Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapapun, tapi kita akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan," kata Asep.

"Jadi pasal yang dipersangkakan nanti kan ada unsur pasalnya, nah unsur pasalnya itu yang kemudian kita carikan informasi, data, dan yang lainnya dari para saksi. Kita tugasnya bertanya saksi," tambahnya.

Proses BAP Tanpa Tekanan

Dia mengatakan seorang saksi tidak boleh dipengaruhi saat memberikan keterangan dalam penyidikan. Dia menuturkan setiap saksi akan ditanyakan soal merasa dalam tekanan di akhir pemeriksaan untuk menjaga tidak adanya intimidasi.

"Saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara. Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa? Ada pertanyaan itu di dalam berita acara," ujarnya.

Dia mengatakan keterangan saksi di penyidikan menjadi tidak valid jika keterangannya diubah saat persidangan. Dia memastikan KPK melakukan penyidikan kasus Hasto dengan profesional.

"Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan, memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya," kata Asep.

"Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sedang pengadilan. Tapi kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu," tambahnya.

Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) lusa. Hasto mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut.

Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (9/1). Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto dam idang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1).

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata tambahnya.

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |