ART Dianiaya Majikan di Bogor Gegara Matikan Kompor Saat Masak

2 hours ago 3

Jakarta -

Seorang majikan berinisial OAP (37) dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) inisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Majikan OAP tega menganiaya korban karena mematikan kompor ketika memasak.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Kasa PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Silfi mengatakan, korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung dan tangan.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," kata Silfi.

"Kalau untuk luka yang kemarin sudah
divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," imbuhnya.

Silfi menambahkan, penganiayaan sering dilakukan oleh majikan OAP terhadap korban. Korban mengaku hal itu sudah terjadi sejak sekitar 6 bulan lalu.

"Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun," kata Silfi.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial FH (21) menjadi korban kekerasan oleh majikannya inisial OAP (37) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasusnya kini masih dalam proses penyidikan di Polres Bogor.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penganiayaan terjadi pada pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan ke Polres Bogor sehari setelah kejadian.

"Bahwasannya korban atau yang disini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," kata Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

"Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban disini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor," imbuhnya.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |