Aparatur Negara Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan

1 month ago 17

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada KemenPAN-RB.

"Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya," ujar Erwan.

Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada KemenPAN-RB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.

(hnu/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |