Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara mengapa sering tak hadir dalam sidang MK. Ia mengaku memiliki penyakit yang dideritanya sejak awal 2025.
"Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya," kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Anwar mengatakan dirinya langsung dirawat di rumah sakit (RS) sejak kejadian itu. Ia mengatakan membutuhkan waktu 1-2 tahun untuk pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname," ujar Anwar.
"Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun," katanya.
Anwar mengatakan dirinya minum obat tiga hingga empat kali sehari. Ia sempat menunjukkan obatnya. (Adhfar AS/detikcom)
Anwar juga menjelaskan saat ini dirinya minum obat tiga hingga empat kali sehari. Ia kemudian menunjukkan obatnya.
"Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan, bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan," katanya.
Anwar menegaskan tidak pernah cuti selama 40 tahun berkarier sebagai hakim. Cuti itu tidak pernah ia ambil, baik ketika berkarier di Mahkamah Agung (MA) maupun MK.
"Saya ini orang yang saya sudah dari tahun '85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu," imbuhnya.
MKMK Beri Peringatan Anwar Usman
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Peringatan itu diberikan gara-gara Anwar tercatat sering tak menghadiri rapat serta sidang.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1).
Palguna kemudian menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.
(jbr/jbr)


















































