Jakarta -
Keluhan warga terkait kebisingan lapangan padel yang beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari terus bermunculan. DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bertindak tegas dan menginstruksikan Satpol PP untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional lapangan padel.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan menyebut Satpol PP dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan kontrol secara rutin. Selain itu, proses pemberian izin juga harus diperketat agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
"Satpol PP bisa melakukan pengawasan, kontrol. Dalam konteks pemberian izin harus diperketat. Jangan sampai mengganggu lingkungan dan lain sebagainya, termasuk soal lokasi," kata Pantas saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang sudah ada. Pantas menyebut setiap kegiatan usaha harus memperhatikan aspek lingkungan dan memiliki jam operasional yang jelas.
"Semua kegiatan atau lapangan seperti itu harus memperhatikan aspek lingkungan dan tentunya ada jam operasinya. Pengelola yang harus buat aturan," ujarnya.
Ia menilai regulasi jam operasional sebenarnya sudah ada, namun yang perlu diperketat adalah penegakan aturannya di lapangan.
"Kalau dari Pemprov mungkin sudah umum jam operasionalnya. Tapi penegakan hukumnya itu yang perlu diperketat," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung kegiatan olahraga. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan warga, terlebih pada malam hari dan selama bulan Ramadan.
"Saya pikir harus ada tindakan tegas dari Pemprov Jakarta. Prinsipnya kita mendukung kegiatan olahraga, tapi kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat untuk istirahat di malam hari, terlebih di bulan Ramadan seperti saat ini," kata Ali.
Ali menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu segera memanggil para pemilik lapangan padel untuk merumuskan aturan penggunaan selama Ramadan, termasuk pembatasan jam operasional.
"Saya pikir Gubernur harus segera memanggil semua pemilik lapangan padel untuk merumuskan aturan penggunaan lapangan padel selama bulan Ramadan termasuk soal batas waktu operasional," ujarnya.
Menurutnya, perlu regulasi khusus seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran yang mengatur kegiatan olahraga yang berlangsung hingga dini hari, khususnya yang berlokasi di kawasan permukiman.
(dek/dek)

















































