Guru besar IPB yang menjadi penghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Padahal, kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.
Sebagai informasi, Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelapor Bambang adalah Andi Kusuma. Ia merupakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli perhitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.
Dia beranggapan perhitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, masih terpuruk.
"Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.
Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Polisi akan mendalami laporan tersebut.
"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," ujar Kombes Nyoman.
Perhitungan Bambang Terbukti
Ilustrasi. Tambang timah (Foto: Istimewa/dok PT Timah)
Bambang kemudian melakukan identifikasi laboratorium terhadap temuan tersebut. Hasilnya, kawasan hutan itu sudah terganggu cukup parah.
"Bahwa akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non Kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare adalah sebesar Rp 47.703.441.991.650 (Rp 47,7 triliun) sedangkan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam Kawasan hutan dengan luas 75.345,751 hektare adalah sebesar Rp 223.366.246.027.050 (Rp 223,3 triliun). Oleh karena itu maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan pada kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujar jaksa dalam dakwaannya terhadap para terdakwa kasus ini.
Jumlah itu terbagi ke dalam:
1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)
2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)
3. Biaya Pemulihan Lingkungan sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8
triliun)
Kemudian sampai lah pada sidang vonis untuk para terdakwa. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 divonis 4 tahun penjara, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Lalu, pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara, dan pengusaha dan juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun. Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal yang mencapai Rp 271 triliun.
Melihat besarnya jumlah kerugian negara, hukuman para terdakwa ini menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu ringan. Sampai-sampai vonis 'ringan' ini disinggung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024), Prabowo bahkan meminta koruptor yang merugikan negara triliunan dihukum 50 tahun.
Kejagung Angkat Bicara
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya, yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Harli mengatakan perhitungan kerugian itu dilakukan atas permintaan penyidik. Dia juga mengingatkan bahwa kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun itu, termasuk dalam kerugian Rp 300 T yang dinyatakan terbukti di pengadilan.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," ujarnya.
(isa/isa)