2 Kader PDIP Tak Penuhi Panggilan di Kasus Hasto, KPK Jadwal Ulang

4 hours ago 4

Jakarta -

KPK merespons soal dua kader PDIP yang tak memenuhi panggilan terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dua kader itu yakni anggota DPR RI, Maria Lestari (ML) dan eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).

"Kemudian ada dua kader dari PDIP, Pak SB dan Ibu Maria Lestari. Ketidakhadiran saksi itu biasanya dikonfirmasi melalui surat. Kalau ada kepentingan yang memang benar-benar kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan pada hari yang sama, itu pada umumnya akan mengirim surat. Ataupun ada hal-hal yang tidak bisa dihindari atau membuat tidak bisa hadir. Misalkan sakit atau ada kepentingan keluarga yang sudah terjadwal sebelumnya. Keluarganya ada yang menikah dan lain-lain seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

"Nah itu dikonfirmasi dengan pengiriman surat kepada kami biasanya. Nah nanti kami akan melakukan pemanggilan ulang, penjadwalan ulang. Kami konfirmasi kepada yang bersangkutan kapan yang bersangkutan bisa hadir dan kita biasanya akan memanggil di tanggal sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria dan Saeful. Keduanya akan diperiksa pada Minggu depan.

"Untuk Saudara SB dan Saudara ML ya itu info dari penyidik sudah dijadwalkan pemanggilan ulang Minggu depan, tanggalnya belum," ujar Tessa.

Saeful Bahri (SB) sejatinya diperiksa pada Rabu (8/1) dan Maria Lestari diperiksa pada Kamis (9/1). Namun, keduanya tak memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses PAW Maria Lestari jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

"Ya saya tidak tahu materi penyidikannya seperti apa ya, kembali penyidik yang memahami bagaimana konten perkaranya. Kalau seandainya memang yang disampaikan tadi ada alat bukti, tentunya penyidik dapat melapor pada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti," ujar jubir KPK, Tessa Mahardika, di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Selasa (7/1).

Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

(mib/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |