WN Australia Piting Kaki Warga di Denpasar Ditahan Imigrasi Gegara Overstay

12 hours ago 5

Jakarta -

Seorang pria warga negara (WN) Australia diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku yang berurusan dengan kepolisian ini belakangan diketahui juga melanggar keimigrasian.

Dilansir detikBali, Sabtu (18/4/2026), pelaku berinisial TD itu diduga melanggar izin tinggal (overstay).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi mengatakan pihaknya bersama Imigrasi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan bahwa TD juga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Tadi kami sudah cek TKP bersama Imigrasi, ternyata terlapor (TD) juga overstay. Saat ini sudah ditahan oleh Imigrasi," ujarnya, Jumat (17/4/2026) malam.

Azel menambahkan, terkait lamanya masa overstay menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Kepolisian sendiri fokus pada penanganan kasus dugaan penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial DI (56) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria asal Australia berinisial TD di rumahnya di Jalan Tukad Unda IV, Kelurahan Panjer, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, TD sempat beberapa kali datang ke rumah DI sejak Senin (13/4), bahkan masuk tanpa izin, mengacak-acak barang, hingga mengambil uang Rp 100 ribuan dompet korban.

Puncaknya terjadi pada Rabu (16/4), saat TD datang kembali dengan dalih sebagai pengantar makanan.

Saat pintu dibuka, TD langsung memiting kaki DI dan mengancam akan mematahkan kaki DI karena menuduh korban mencuri jam miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |