Usai Dipolisikan, Jubir KPK Juga Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas

5 hours ago 4
Jakarta -

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Faizal menyebut Budi menggiring opini yang tak benar soal dirinya.

"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Laporan itu bertanda terima dengan cap KPK tertanggal hari ini, 15 April 2026. Faizal menyebut laporan itu hanya spesifik kepada Budi Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizal juga menyinggung soal penyitaan barang yang telah dilakukan KPK. Faizal menuturkan, bukan pihaknya menyerahkan barang tersebut kepada penyidik KPK, bukan disita.

"Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai," sebutnya.

Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo, ogah menanggapi laporan tersebut. Budi menyerahkan tindak lanjut laporan atas dirinya ke Dewas KPK.

"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi di KPK, Rabu (15/4).

Budi menegaskan pihaknya akan fokus pada penanganan perkara kasus ini. Hari ini, Rabu (15/4) KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara yang KPK Lakukan tentu tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Tapi juga bagaimana KPK kemudian bisa mengembalikan Keuangan negara secara optimal atau asset recovery," ungkapnya.

Jubir KPK Dipolisikan

Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo juga dilaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," kata Faizal, Selasa (14/4).

Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

Budi menjelaskan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Dia mengatakan sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan dan akuntabel.

"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |