Terungkap SIM Palsu hingga Trayek Ilegal Bus Maut di Tol Krapyak

2 hours ago 2
Semarang -

Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang kini menemukan titik terang. Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian belasan orang.

Adapun peristiwa kecelakaan maut di Krapyak ini terjadi 22 Desember 2025. Kecelakaan dilaporkan berlangsung pukul 00.45 WIB, saat itu bus melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, ditetapkan bersalah atas peristiwa tersebut.

"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Dirangkum detikcom berikut fakta penyelidikan kepolisian atas kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang.

Trayek Ilegal Tak Miliki Izin

Polrestabes Semarang menguraikan sejumlah peran Dirut Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad, hingga berujung penetapan tersangka. Pertama, katanya, Ahmad tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.

"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," ucapnya.

Dia mengatakan bus tersebut sudah melayani rute Bogor-Jogja sejak tahun 2022. Padahal, rute tersebut belum memiliki izin trayek.

"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," ucapnya.

Dia mengatakan ada pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), yakni sopir bus bernama Gilang menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dia mengatakan Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi.

"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ucapnya.

Berikutnya, tersangka Ahmad juga tidak melengkapi busnya dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tidak ada sabuk pengaman di kursi penumpang.

SIM Sopir Bus Terbukti Palsu

Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq atau GIF (22), adalah palsu. Kini Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan jadi tersangka terkait SIM palsu.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa pada SIM yang dipegang Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Setelah dicek, SIM atas Gilang tersebut ternyata tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

"Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," kata M Syahduddi.

Berdasarkan fakta itu, pada 1 Februari 2026, penyidik menetapkan Gilang Ihsan Faruq sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 2, yang berbunyi "setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan".

Pembuat SIM Palsu Ikut Jadi Tersangka

Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.

"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni:

1. SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
2. SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal.
3. SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
4. Satu unit HP Samsung, warna biru, dengan SIM card IM3 nomor:085814147989]
5. Satu unit HP Infinix, warna kuning keemasan, dengan SIM card Simpati As nomor 085283517608.
6. Satu unit HP merek Vivo V29, warna hitam, IMEI 1 : 866486068732696, IMEI 2 : 866486068732688, dengan SIM card Telkomsel nomor 081261528735
7. Satu unit CPU merek LG Tipe S-2676.
8. Satu unit monitor LG Ukuran 21 Inch.
9. Satu unit printer Epson L120.
10. Satu unit keyboard.
11. Satu unit mouse.

Syahduddi meminta para pengusaha bus untuk memastikan keselamatan para penumpang. Dia meminta para pengusaha bus mematuhi peraturan demi keselamatan bersama, terlebih menjelang mudik Idul Fitri atau Lebaran.

"Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali," ujarnya.

"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

(dwr/dwr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |