THM di Jakarta Langgar Operasional saat Ramadan Terancam Izin Usaha Dicabut

2 hours ago 2

Jakarta -

Pemprov Jakarta mewanti-wanti sanksi bagi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pencabutan usaha menjadi sanksi terberat apabila secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tahapan lain sebelum pencabutan izin usaha. Dia memerinci ada sejumlah tahap yang dilakukan termasuk memberikan teguran.

"Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh," kata dia dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para personel Satpol PP akan melakukan patroli di lima wilayah administrasi Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha. Puluhan orang personel dikerahkan dalam patroli.

"Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang," ujarnya.

Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait tempat yang wajib tutup pada waktu-waktu tertentu dan juga ada tempat pariwisata yang tutup selama Bulan Ramadhan.

"Biasanya jam operasional yang sering dilanggar," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

(wnv/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |