Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.
Pelantikan Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 134 P Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DEN dari pemangku kepentingan dan Keppres 6 P Tahun 2026 tentang pengangkatan keanggotaan DEN dari unsur pemerintah.
Dengan struktur organisasi yang terus disesuaikan, DEN diharapkan mampu mendorong tercapainya target swasembada energi yang menjadi program prioritas pemerintah tahun ini. Hal ini sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa masalah energi menjadi salah satu prioritas dari bangsa kita, dari pemerintah. Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu satu tahun, terutama dalam hal beras, kita ingin mengejar yang berikutnya adalah kerja keras untuk mencapai swasembada energi," kata Prasetyo di Istana.
Untuk mengenal lebih lanjut tentang Dewan Energi Nasional, simak serba-serbinya berikut ini.
Sejarah dan Tujuan
Merujuk laman resminya, pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) berangkat dari kebutuhan negara untuk menjamin ketersediaan energi sebagai penopang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Energi dipandang sebagai sumber daya strategis yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, hingga hubungan antarnegara.
Dalam perkembangannya, ketergantungan dunia terhadap energi fosil masih sangat tinggi, sementara ketersediaan sumber daya tersebut bersifat terbatas dan tidak merata. Kondisi ini memicu persaingan global dan menuntut negara untuk mengelola energi secara optimal, terencana, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah kemudian membentuk Dewan Energi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008. Sebelum DEN berdiri, fungsi koordinasi kebijakan energi dijalankan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional atau BAKOREN yang dibentuk pada 1981, sebagaimana dijelaskan dalam sejarah DEN yang dimuat di situs resminya.
Visi, Misi, dan Tugas
Masih mengutip dari laman resminya, Dewan Energi Nasional memiliki visi terwujudnya pengelolaan energi nasional lintas sektoral guna menciptakan keadilan, ketahanan, dan kemandirian energi demi Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong serta berpedoman pada Pancasila.
Untuk mencapai visi tersebut, DEN menjalankan sejumlah misi, antara lain melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan energi lintas sektoral yang berpedoman pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. DEN juga bertugas merumuskan serta menetapkan kebijakan pengelolaan energi lintas sektor dan mewujudkan organisasi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Adapun tugas DEN meliputi perancangan dan perumusan Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, penetapan Rencana Umum Energi Nasional, penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta pengawasan kebijakan energi lintas sektor. Selain itu, DEN juga mengatur ketentuan terkait jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dijelaskan dalam laman tugas Dewan Energi Nasional.
Struktur Organisasi
Struktur Dewan Energi Nasional dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua. Dalam periode 2026-2030, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua DEN, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN.
Keanggotaan DEN terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. Unsur pemerintah mencakup tujuh menteri yang membidangi sektor terkait energi, sementara unsur pemangku kepentingan berjumlah delapan orang yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang energi.
Anggota Unsur Pemerintah
- Dr. Purbaya Yudhi Sadewa., M.Sc., Ph.D. (Menteri Keuangan)
- Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
- Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. (Menteri Perindustrian)
- Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. (Menteri Pertanian)
- Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
- Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut. M.P (Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)
- Dudy Purwagandhi, S.H. (Menteri Perhubungan)
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan
- Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M. Eng., IPM., ASEAN Eng. (Kalangan Akademisi)
- Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc. (Kalangan Akademisi)
- Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D. (Kalangan Industri)
- Dr. Ir. Sripeni Inten Cahyani, M.M., IPM., ASEAN Eng. (Kalangan Industri)
- Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc. (Kalangan Teknologi)
- Dr. Ir. Saleh Abdurrahman, M.Sc. (Kalangan Lingkungan Hidup)
- Dr. Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si. (Kalangan Konsumen)
- Dr. Ir. Surono (Kalangan Konsumen)
(wia/imk)


















































