Jakarta -
Uang THR merupakan salah satu hal yang dinanti-nanti pekerja jelang Lebaran. THR bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan lebaran dan mudik atau disisihkan untuk keperluan lainnya.
Untuk peserta magang nasional, apakah mereka mendapat THR? Mengutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), peserta magang nasional tidak dapat tunjangan hari raya (THR) Keagamaan.
THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan status:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pegawai tetap (PKWTT)
- Pegawai kontrak (PKWT)
Dengan syarat minimal sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus.
Kenapa Peserta Magang Nasional Tidak Dapat THR?
Peserta magang nasional tidak memiliki hubungan kerja, melainkan hubungan pemagangan yang didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja. Peserta magang hanya menerima uang saku, bukan upah seperti pekerja sehingga tidak berhak mendapatkan THR.
Aturan THR 2026 Bagi Pekerja/Buruh
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini ketentuan THR 2026 bagi pekerja/buruh/karyawan swasta.
- THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. - THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah - Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Simak juga Video 'Airlangga Ajak Fresh Graduate Cari Pengalaman di Program Magang Kerja':
(kny/imk)


















































