Istana Jelaskan 1.098 Sapi Kurban Presiden: Bantuan Pemerintah ke Masyarakat

2 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha tahun ini merupakan bagian dari program bantuan pemasyarakatan Presiden atau banpres. Penyaluran bantuan disebut telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.

Juri menyampaikan penjelasan tersebut merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban Prabowo. Menurutnya, sapi kurban tersebut adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Juri menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Prabowo, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Prabowo tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syari tidak ada soal," kata Niam.

Mekanisme tersebut, menurut Niam logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

"Sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah," imbuh Niam.

Simak juga Video 'Ini 'Si Loreng' dan 'Wirabumi' Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal':

(rfs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |