Jakarta -
Layanan transportasi umum Transjakarta memiliki fasilitas khusus berupa Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi kelompok masyarakat tertentu. Namun, bagaimana jika kartu tersebut hilang?
Jangan khawatir, Transjakarta menyediakan layanan resmi untuk penggantian kartu tersebut. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga yang berhak.
Yuk simak cara dan ketentuan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan Penggantian Kartu yang Hilang
Bagi penerima KLG Transjakarta yang kartunya hilang, proses penggantian kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi layanan khusus Transjakarta. Merujuk pada informasi di laman resminya, berikut proses penggantian kartu yang hilang:
- Akses Laman Resmi
Buka situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta, yaitu klg.transjakarta.co.id. - Pilih Opsi Penggantian
Pilih menu pendaftaran, lalu lanjutkan dengan memilih kategori Penggantian Kartu Hilang. - Siapkan Dokumen
Unggah seluruh dokumen yang menjadi syarat penggantian kartu, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan kategori penerima manfaat. - Tunggu Verifikasi
Setelah semua berkas diunggah dan data diisi, Transjakarta akan memverifikasi permohonan. - Pengambilan Kartu
Jika pengajuan disetujui, penerima akan menerima informasi terkait lokasi dan waktu pengambilan kartu baru melalui nomor kontak yang telah didaftarkan.
Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan jelas untuk memperlancar proses verifikasi oleh pihak Transjakarta.
Siapa Pengguna Kartu Gratis Transjakarta?
KLG Transjakarta ditujukan bagi sejumlah kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menerima manfaat perjalanan gratis. Berikut kategori masyarakat yang berhak mendapatkan kartu layanan gratis ini:
- Peserta didik KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus).
- Penduduk berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas yang terdaftar di Panti Sosial.
- Anggota veteran Republik Indonesia.
- Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) DKI Jakarta.
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid atau marbot masjid.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Selain itu, kategori penerima manfaat juga mencakup petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Untuk mengecek apakah termasuk penerima manfaat, dapat memantau informasi dan persyaratan lebih lanjut di laman resmi Transjakarta.
(wia/imk)


















































