Jakarta -
KPK mengungkap ada laporan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat hadiah dari anak magang. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengapresiasi tindakan PNS tersebut.
"Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya," tambahnya.
Zaenur menyebut KPK nantinya akan dinilai apakah hadiah itu akan dikembalikan kepada penerima karena merupakan gratifikasi yang diperbolehkan atau gratifikasi yang dilarang. Jika masuk gratifikasi yang dilarang maka hadiah itu akan dirampas untuk negara.
"Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya," katanya.
"Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar tak berkepanjangan, seorang ASN atau pejabat bisa langsung menolak gratifikasi tersebut.
"Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak," katanya.
Sebelumnya, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi selama tahun 2025. Di antara ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat hadiah dari anak magang.
"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).
KPK menyebut barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi itu berupa baju, botol minum atau tumbler hingga parfum. Namun, Budi tak menguraikan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang.
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sebutnya.
(azh/lir)

















































