Jaksa menampilkan bukti percakapan melalui direct message (DM) Instagram berisi foto eks Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin dalam sidang dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pesan itu juga berisi tentang anak 'MU1' dibidik KPK.
Bukti pesan itu ditampilkan saat jaksa bertanya ke eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026). Dalam perkara ini, Wahyu telah divonis 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim perkara vonis lepas migor.
Terdakwa dalam sidang ini yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku perwakilan korporasi pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan percakapan DM Instagram itu dilakukan oleh Wahyu dan Marcella. Namun, Wahyu mengaku tak mengerti maksud percakapan tersebut.
"Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella. 'Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa'. Maksudnya apa ini?" tanya jaksa.
"Wah nggak ngerti saya, Pak," jawab Wahyu.
Wahyu mengaku lupa terkait detail percakapan tersebut. Kemudian, jaksa menampilkan foto eks Ketua MA Syarifuddin dengan Wahyu di Dubai hingga pesan Wahyu ke Marcella soal anak 'MU1' dibidik KPK.
"Ini ada lagi, dari HP Marcella juga. 'MU1 sejak bulan lalu'. Ini foto siapa ini? Saudara?" tanya jaksa.
"Iya foto saya," jawab Wahyu.
"Foto saya, bener kan Saudara yang kirim ke Marcella ini? 'MU1 sejak bulan lalu sampai Oktober beliau pensiun sudah nggak mau urus kantor, dengan segala keruwetannya'. Ini foto Saudara benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Wahyu.
"Waktu di Dubai?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Wahyu.
"KPK lagi bidik anak MU1, Saudara menginfokan kepada Marcella benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Wahyu.
Dalam sidang ini, pengacara terdakwa juga menanyakan arti 'MU1' yang disampaikan Wahyu ke Marcella. Wahyu mengatakan 'MU1' merupakan kepanjangan dari 'Merdeka Utara 1'.
Kemudian, hakim kembali mendalami foto Wahyu dan Syarifuddin yang ditampilkan jaksa. Hakim mempertanyakan konteks dan keterkaitan penayangan foto tersebut.
"Tadi kan ada chat di Instagram, Saudara Saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?" tanya hakim anggota Andi Saputra.
"Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcela, itu saya memberikan informasi saja," jawab Wahyu.
Hakim meminta foto itu kembali ditampilkan di ruang sidang. Hakim mendalami konteks dan keterkaitan foto tersebut dalam perkara ini.
"Coba-coba. Karena kalau Jaksa terkait pengadilan langsung dimunculin chatnya gitu kan. Kalau kemarin yang ada saksi setor, eh bukan setor, ngasih Rp 100 juta langsung hilang. Seperti itu. Jadi biar clear, jaksa itu jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham," ujar hakim.
Hakim kembali bertanya ke Wahyu terkait konteks foto dengan Syarifuddin. Wahyu menegaskan Syarifuddin tak terkait dengan perkara ini.
"Jadi Yang Mulia (Syarifuddin) ini tidak terkait perkara kan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Wahyu.
"Karena kalau framing seperti ini, seakan-akan Yang Mulia ini seakan-akan ikut perkara gitu loh. Padahal tidak terkait itu kan?" tanya hakim.
"Tidak, tidak, tidak ada sama sekali," jawab Wahyu.
"Makanya jaksa harus mengklarifikasi konteks ini bahwa beliau itu nggak terkait gitu loh," ujar hakim.
"Ini kan jawaban saya beliau ini kan sudah pensiun, sudah nggak mau ngurusin kantor dengan segala keruwetannya. Cuma saya lupa apa yang ditanya waktu itu, ini jawaban saya," jawab Wahyu.
"Oke, berati clear ya?" ujar hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Wahyu.
Dakwaan
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(lir/lir)

















































