Hadiah dari Anak Magang Bikin PNS Lapor ke KPK

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK mengungkap ada pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang melapor adanya penerimaan gratifikasi. Mereka menerima sejumlah barang yang dinilai sebagai gratifikasi dari anak magang.

Sepanjang 2025 ini, KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi. Di antara ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi dari PNS.

"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi bervariasi. Mulai dari baju, botol minum atau tumbler hingga parfum.

"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sebutnya.

KPK Koordinasi ke Kemnaker

Budi tak membeberkan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang. Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kemnaker agar orang-orang yang magang tidak memberikan barang ke PNS.

"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini," sebutnya.

Dia berharap hal itu dapat mencegah potensi korupsi. Sebab gratifikasi kepada penyelenggara negara bisa dianggap suap.

"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," tambah dia.

Ribuan Laporan Gratifikasi

Dari total ribuan laporan gratifikasi itu, sebanyak 3.621 berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Ada pula 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar yang, jika keduanya dijumlahkan, mencapai angka Rp 16,40 miliar.

Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Laporan Gratifikasi Naik

Jumlah laporan itu meningkat dari 4.220 laporan pada 2024 atau naik 20 persen. KPK juga menyoroti marak gratifikasi dari pihak perbankan, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsor, dan kehumasan dan adanya gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.

"Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'," sebutnya.

Berikut penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:

- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa;
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut;
- Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah;
- Pemberian dari orang tua murid ke guru;
- Pemberian honor narasumber. Di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi

(dek/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |