Satgas PRR Susun Prioritas Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028

6 hours ago 1

Jakarta -

Rencana induk (renduk) pemulihan pascabencana di Sumatera yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiona/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) kini memasuki tahap finalisasi. Dokumen strategis ini akan menjadi acuan utama dalam percepatan pemulihan di wilayah terdampak, dengan fokus pada penanganan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera juga tengah mematangkan penyusunan skala prioritas dalam renduk yang memproyeksikan pemulihan pascabencana Sumatera mencapai 3 tahun atau Desember 2028.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan fokus utama saat ini adalah memilah kebutuhan paling mendesak dari berbagai sektor terdampak untuk segera ditangani lebih awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibuatkan renduk oleh Bappenas untuk tiga tahun. Tapi nanti atas perintah Menko PMK sebagai ketua tim pengarah, kami akan melakukan review atas renduk itu mana yang prioritas penting yang harus dikerjakan di tahun 2026," kata Tito dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/4).

Tito menjelaskan, meskipun sejumlah sektor telah berfungsi kembali, sebagian besar masih berada pada tahap fungsional dan membutuhkan penyelesaian permanen. Oleh karena itu, penyusunan prioritas difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat yang berdampak langsung terhadap pemulihan kehidupan sehari-hari.

"Huntap menjadi prioritas paling penting, karena masyarakat tentu kita harapkan tidak terlalu lama berada di huntara. Kemudian jalan utama, jembatan yang harus dipermanenkan, serta pembersihan lumpur di sejumlah titik juga menjadi perhatian utama," jelasnya.

Menurut Tito, pendekatan berbasis prioritas ini penting mengingat cakupan kerusakan yang luas dan kompleks, mulai dari permukiman, infrastruktur, hingga sektor ekonomi seperti pertanian dan perikanan. Pemerintah memperkirakan proses pemulihan akan berlangsung hingga tiga tahun ke depan, sehingga tahapan penanganan harus disusun secara terukur.

Ketua Tim Pengarah Satgas PRR, Pratikno mengatakan renduk yang disusun oleh Bappenas nantinya akan menjadi produk hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan untuk penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Tahun 2026 tadi kita sepakati mana yang diprioritaskan itu akan direview oleh ketua tim pelaksana (Ketua Satgas PRR) bersama dengan Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait, Kemudian secepatnya itu akan segera dialokasikan. Sebab, sekali lagi, kecepatan itu adalah sangat penting dalam penanganan bencana," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam mengatakan penyusunan renduk telah melalui proses sinkronisasi intensif antara usulan daerah dan rencana kerja kementerian/lembaga.

"Secara total kebutuhan pembiayaan indikatif mencapai sekitar Rp120 triliun, dengan Rp100,2 triliun akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam kurun waktu tiga tahun," ungkapnya.

Untuk tahun pertama, yakni 2026, Bappenas akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menargetkan percepatan pelaksanaan program prioritas dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp40 triliun.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR dipimpin oleh Menko PMK Pratikno dan dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam.

Simak juga Video Mendagri Sebut Pemulihan Pascabencana Sumatera Sudah 70 Persen

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |