Jaksa memutar video rapat internal terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Video itu ternyata direkam oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana.
Cepy dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Halo, mungkin bisa ya, jadi kita mau apa? Usulannya apakah ada satu komputer yang harus Windows dan sisanya harus Chrome? Atau gimana? Itu rekomendasinya gimana sekarang kalau dari diskusi ini?" demikian penggalan bunyi dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendalami Cepy terkait pembahasan dalam video tersebut. Cepy mengatakan rapat itu membahas tentang spesifikasi Chromebook.
"Masih ingat rekaman itu Saudara Cepy? Bisa Saudara jelaskan itu terkait rapat atau pembahasan tentang apa?" tanya jaksa.
"Pembahasan tentang spesifikasi Chromebook," jawab Cepy.
Cepy mengatakan suara yang terdengar dalam video itu yakni terdakwa Ibam hingga eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bernama Fiona Handayani. Cepy mengaku inisiatif merekam rapat internal tersebut karena curiga.
"Itu yang ikut rapat siapa saja? Kalau dari voice-nya?" tanya jaksa.
"Tadi yang memaparkan Pak Ibam, yang menanggapi ada Pak Anandito, kemudian ada suara Bu Fiona, yang jelas itu," jawab Cepy.
"Itu yang merekam Saudara ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Cepy mengaku merasa curiga dan ada yang aneh. Cepy mengatakan rapat itu sudah mengarahkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi dan jumlah yang sudah ditentukan.
"Kenapa Saudara berinisiatif untuk merekam?" tanya jaksa.
"Baik, jadi setelah, tanggal 17 April pada saat kami memaparkan kemudian dipotong, saya ber-WA dengan Bu Poppy, 'ini bahaya nggak?' gitu, karena ini sudah mengarah. Kalau bisa direkam, ya kami rekam, inisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh gitu, sudah kita dipaksa untuk menuju ke sana, sampai mengabaikan yang sebelumnya gitu, diputus aja. Kasih yang baru, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, kemudian jumlahnya sudah ditentukan segala macam. Jadi kami berinisiatif merekam itu," tutur Cepy.
"Jadi Saudara merekam itu karena menganggap ini sudah berbahaya karena diarahkan ke salah satu merek?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/jbr)


















































