Penyelundupan Merkuri Ilegal di Jakut Sejak 2021, Kerugian Negara Rp 30 M

2 hours ago 2

Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan peti kemas berisikan 760 botol atau kilogram merkuri ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak dikirim ke Filipina. Polisi mengatakan pelaku tidak hanya satu kali melakukan aksinya, pelaku disebut melakukan penyelundupan itu sejak 2021.

"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp 30 miliar," ujar ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

"Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini," katanya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan dan atau pertambangan mineral dan batu bara di Posko Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakut, pada Selasa (21/4), pukul 20.00 WIB. Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL dan H.

Unit 2 Subdit 4 Tipidter dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan peti kemas tujuan Takasi Kin Hardware Trading yang beralamat di Room 369, Manila, Filipina. Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan awal pihak Bea dan Cukai terkait dengan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang yang ada pada peti kemas.

"Di mana kegiatan tersebut berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ucapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan yang dilabeli 'Mercury Gold 1 Kg'. Ratusan botol tersebut adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh saudara AB, warga negara asing (WNA) yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," ucapnya.

Kemudian, MAL mendapatkan omzet Rp 2,7 juta per kilogram dari, dia perannya mencari dan mengirimkan merkuri yang dipesan AB. MAL mendapatkan untung sebesar Rp 300 ribu per botol atau per kilogram.

Kemudian, dari tersangka H, perannya ialah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp 2.100.000. Lalu, H menjual kepada tersangka MAL sebesar Rp 2.400.000.

"Modus operandi bahwa yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet. Kemudian, dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila," ucapnya.

Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan, dan juga penjualan. Dari ungkapan tersebut polisi telah memeriksa ada 9 saksi.

Adapun barang bukti berhasil disita yaitu 760 botol cairan merkuri pada kemasan label 'Mercury Gold 1 Kg', dan satu rol karpet.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP. (dvp/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |