Bareskrim Tangkap Penyuplai Sabu ke Bandar Ishak, Sita Duit Hampir Rp 1 M

3 hours ago 3
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang penyuplai sabu untuk jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kedua tersangka ditangkap di Bali.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus bandar narkoba Ishak. Kasus itu juga terkait dengan dugaan keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang.

Dia menyebut kedua tersangka yang diamankan adalah Normentry Raden alias Memen (36) dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).

"Tersangka Normentry berperan sebagai koordinator barang yang menyuplai sabu ke Ishak. Sementara Junius merupakan penyuplai sabu kepada Normentry," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Eko menjelaskan pelacakan terhadap kedua tersangka dimulai setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin, Kombes Handik Zusen, dan Kombes Kevin Leleury mendeteksi keberadaan keduanya di Pulau Dewata. Setelah melakukan pemantauan sejak Kamis (30/4) di Denpasar, tim gabungan meringkus kedua tersangka pada Jumat (1/5) pukul 10.00 WITA.

Saat itu, keduanya berada di dalam mobil. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di vila tempat para tersangka menginap.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah koper hitam berisi uang tunai senilai Rp 950 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner milik Normentry.

"Selanjutnya tim gabungan menemukan satu buah koper yang berisikan uang tunai sebesar Rp 950 juta milik Normentry dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam," rinci Eko.

Berdasarkan hasil interogasi, jaringan ini terbentuk sejak pelaku mendekam di Lapas Tenggarong pada 2018. Normentry mengaku menyuplai sabu kepada Ishak sebanyak 200 gram setiap bulan sejak 2025.

"Normentry mengenal Ishak sejak tahun 2018 saat menjalani hukuman di Lapas Tenggarong," ujar Eko.

Normentry diduga mendapat pasokan sabu dari Junius sebanyak 700 gram per bulan dengan harga Rp 800 ribu per gram. Barang haram itu kemudian dijualnya kembali seharga Rp 1,2 juta per gram, termasuk Ishak.

"Keuntungan yang didapatkan Normentry dari penjualan sabu ini mencapai Rp 280 juta per bulan," ujar Eko.

Junius disebut mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Yadi (DPO) melalui perantara seorang narapidana di Lapas Tenggarong bernama Agus. Normentry menyebut Ishak menyuap Deky untuk mengamankan bisnis haram tersebut di wilayah Kutai Barat. Namun, Normentry mengaku tidak mengenal Deky secara langsung.

"Normentry (mengaku) tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak," ucap Eko.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu Yadi, yang telah ditetapkan masuk DPO.

"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Yadi dan jaringan terkait lainnya serta melakukan pemberkasan perkara," pungkas Eko.

(haf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |