Jakarta -
Kementerian Kebudayaan resmi menerima delapan artefak asal Papua berupa tengkorak manusia berukir, kapak beliung dari Danau Sentani, pemukul kayu berhias suku Asmat, dan beberapa kapak batu.
Hal ini disampaikan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam konferensi pers Pemulangan Artefak Papua dari Amerika Serikat yang berlangsung di kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Sebagai bagian dari program prioritas, Kementerian Kebudayaan terus mengupayakan pemulangan benda-benda cagar budaya atau repatriasi dari luar negeri lewat kerja sama keamanan bersama lembaga-lembaga internasional, khususnya FBI (Federal Bureau of Investigation).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, telah menerima penyerahan artefak budaya dari Direktur FBI Amerika Serikat Kash Patel. Lima benda budaya yang telah diserahkan antara lain:
Item 775 - Tengkorak manusia berukir (carved human skull).
Item 1037 - Batu hijau berlubang dengan tali berlabel "S Dani Tribe, Je, Stone, West Papua, New Guinea".
Item 878 - Objek batu berukir tulisan "Dani Tribe".
Item 832 - Kepala kapak batu berlabel "Hollandia New Guinea 1944".
Item 413 - Beliung berlabel "Irian Jaya New Guinea Ex European Collection Lake Sentani Area".
Sementara itu, tiga benda budaya lainnya diserahterimakan oleh FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., Selasa (21/7), untuk selanjutnya diproses pemulangannya ke Indonesia. Benda budaya dimaksud antara lain:
Item 889 - Gada dengan kepala batu dan gagang kayu berukir, berlabel "S Asmat Tribe N.G. 1971".
Item 769 - Tongkat kebesaran berukir, berlabel "S Asmat N.G. 1970".
Item 773 - Gada kayu dalam 2 bagian, berlabel "S Asmat N.G. 1971".
Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Kebudayaan RI turut menerima kunjungan Atase Penegakan Hukum (Legal Attaché) FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste Robert F. Lafferty.
Kedua agenda tersebut menandakan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam pelindungan warisan budaya antara Indonesia-Amerika Serikat, khususnya pelindungan warisan budaya terhadap perdagangan ilegal atau illicit trafficking.
"Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Benda-benda tersebut harus menjadi kekayaan budaya yang kita pelihara, kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman untuk kebutuhan pameran. Kami menegaskan benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang ilegal keluar negeri," tegas Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis (23/726).
Guna meneguhkan upaya pelindungan dan pengembalian warisan budaya, Kementerian Kebudayaan telah melakukan upaya pemulangan cagar budaya dari berbagai negara. Beberapa di antaranya adalah kerja sama dengan KJRI New York dalam repatriasi arca perunggu Bodhisattva, arca Avalokiteśvara, dan arca Surocolo; pengembalian Prasasti Pucangan dari Kolkata; repatriasi Minto Stones atau Prasasti Sangguran dari Skotlandia; repatriasi koleksi Museum Bronbeek; serta pemulangan Al-Quran Teuku Umar yang telah direpatriasi dari Belanda.
"Kami masih terus berusaha mengembalikan arca-arca di luar negeri. Selain itu, saat kedatangan PM India Narendra Modi, di depan Presiden menyampaikan adanya rencana pengembalian prasasti Pucangan yang berada di Museum India, Kolkata," tuturnya.
Fadli Zon juga menjelaskan adanya berbagai program revitalisasi dan restorasi beberapa situs cagar budaya yang akan dilakukan pada tahun ini. Hal ini diharapkan dapat membantu pergerakan ekonomi negara dan masyarakat sekitar.
"Kementerian Kebudayaan memiliki program revitalisasi dan restorasi candi tahun ini. Di antaranya revitalisasi Candi Pewara di kompleks Candi Prambanan yang akan bekerja sama dengan India, Candi Sewu, Candi Plaosan, Istana Maimun, Keraton Solo, dan beberapa situs cagar budaya lainnya. Ke depannya diharapkan situs-situs cagar budaya tersebut menjadi living heritage yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga bisa menghasilkan devisa dan ekonomi budaya warga sekitar," jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti; Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Masyitoh Annisa Ramadhani Alkitri; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Ismunandar; Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Ridwan.
Fadli Zon juga menegaskan perlu adanya rencana penguatan kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, sebagai langkah pencegahan perdagangan tidak resmi benda cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya.
"Aturan mengenai pencegahan pencurian benda cagar budaya sudah ada, namun perlu adanya kerja sama lintas sektoral seperti kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.
Kembalinya artefak dan berbagai benda cagar budaya ke Indonesia menjadi salah satu prioritas Kementerian Kebudayaan dalam melindungi, melestarikan, dan mengembalikan warisan budaya bangsa sebagai bagian dari identitas nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya repatriasi yang terus dilakukan untuk memulangkan berbagai benda cagar budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri.
(prf/ega)


















































