Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus penyalahgunaan vape atau rokok elektrik. Prabowo juga telah memberikan restu pelarangan peredaran vape di Indonesia jika terus dipakai menjadi modus kejahatan narkoba.
Amanat dari Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam peringatan Hari Anti Narkotika International di Lido, Bogor. Dalam amanatnya, Prabowo menyampaikan arahan terkait aturan tata kelola rokok elektronik atau vape.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape. Prabowo menegaskan tidak ragu melarang total vape apabila disalahgunakan untuk narkoba.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," sebutnya.
Menurut dia, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi di Indonesia. Dia mengingatkan penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa sinergi seluruh pihak.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Bapak dan Ibu peserta seluruh hadirin yang saya hormati, keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," ujarnya.
Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba. Prabowo mengatakan sinergi berbagai pihak dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba bisa dilakukan di Indonesia.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga di tingkat pusat, para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Fenomena Vape Kandungan Etomidate
Dalam acara yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. BNN menyebut pola ancaman narkotika saat ini terus berubah dengan memanfaatkan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda.
"Data prevelensi nasional penyalahgunaan narkotika saat ini berada di angka 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja, usia 15 sampai 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
Menurutnya, ancaman narkotika kini berkembang seiring munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS). Dia mengatakan modus penyelundupan narkotika semakin kompleks, hingga memanfaatkan media yang dekat dengan anak muda.
"Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS) modus penyelundupan yang semakin kompleks serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda," ujarnya.
"Termasuk liquid vape yang bisa disusupi zat berbahaya maupun narkotika. saat ini setidaknya terdapat 1.452 NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah terindetifikasi masuk ke Indonesia," sambungnya.
Suyudi mengungkapkan hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate.
"Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah smapel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate," ungkap dia.
Menurutnya, temuan tersebut menegaskan jika modus kejahatan narkotika terus beradaptasi. Suyudi mengatakan strategi pemberantasan juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih adaptif.
BNN, kata Suyudi, terus berupaya mewujudkan pencegahan dan pemberantasan narkotika sesuai dengan Asta Cita pemerintah. Dia mengatakan pihaknya telah merekomendasikan pelarangan penggunaan vape.
"BNN RI telah merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI yang disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR," ujarnya.
"Kaitan dengan hal tersebut BNN RI juga telah menyelenggarakan FGD dan seminar tata kelola pengaturan vape dengan stakeholder terkait, hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkes RI yang telah merespons dan bertindak tegas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang telah memasukan zat etomidate ke dalam narkotika golongan 2," imbuhnya.
(ygs/ygs)


















































