Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setuju vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia jika dijadikan untuk menggunakan narkoba. Saat ini, pihaknya masih menunggu kajian untuk pelarangan penggunaan vape.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana Presiden Prabowo Subianto soal pelarangan total vape di Indonesia jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Dia menegaskan Komisi III DPR terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas bahaya penggunaan vape tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat ada kecenderungan vape menjadi alat utama penggunaan narkotika jenis baru," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Anti Narkotika International di Lido, Bogor. Dalam amanatnya, Prabowo menyampaikan arahan terkait aturan tata kelola rokok elektronik atau vape.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari, Kamis (23/7/2026).
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape. Prabowo menegaskan tidak ragu melarang total vape apabila disalahgunakan untuk narkoba.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," sebutnya.
Menurut dia, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi di Indonesia. Dia mengingatkan penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa sinergi seluruh pihak.
(fas/eva)


















































