Jakarta -
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI Budi Muliawan menegaskan komitmen MPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan secara terbuka.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR RI bertajuk 'Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan' yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Tangerang, Banten, Kamis (23/7).
Budi menjelaskan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI memiliki dua layanan utama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu layanan penerimaan kunjungan kelembagaan, serta pelayanan data dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon masukan sebanyak-banyaknya dari para narasumber maupun peserta. Kami meyakini setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk perbaikan sehingga pelayanan yang kami berikan ke depan semakin baik, tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI Budi Muliawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Budi, standar pelayanan disusun untuk memastikan seluruh layanan publik berlangsung secara terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan memiliki kepastian prosedur. Evaluasi terhadap standar pelayanan juga dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Budi memaparkan mekanisme layanan kunjungan kelembagaan ke MPR RI. Permohonan kunjungan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik maupun laman kunjungan MPR dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan kunjungan, waktu pelaksanaan, serta narahubung. Setelah memperoleh persetujuan, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal, termasuk alternatif waktu apabila jadwal yang diinginkan telah terisi.
Budi menegaskan seluruh layanan kunjungan tidak dipungut biaya. Peserta kunjungan juga akan mendapatkan pengenalan lingkungan Kompleks Parlemen, paparan mengenai kelembagaan MPR RI, serta sesi diskusi yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga jam.
"Kami pastikan layanan kunjungan kelembagaan ke MPR tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI," tegasnya.
Selain layanan kunjungan, Budi juga menjelaskan pelayanan informasi publik melalui PPID MPR RI. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di ruang layanan PPID maupun melalui website, telepon, dan surat elektronik.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat yang melakukan kunjungan maupun membutuhkan informasi publik dari MPR RI," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rizky Dwiputra Restavie menyampaikan rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada dasarnya telah disusun dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang dapat disempurnakan agar standar pelayanan lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi pada pengguna layanan.
Rizky menjelaskan standar pelayanan berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP). SOP menjadi pedoman kerja internal, sedangkan standar pelayanan memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduan.
"Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan," ujar Rizky.
Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan judul layanan, pemisahan yang lebih jelas antara persyaratan dan alur pelayanan, penambahan informasi mengenai pengajuan keberatan, penyajian total waktu pelayanan, serta penguatan perlindungan data pribadi pemohon.
Selain itu, Rizky menekankan pentingnya penerapan human-centric public service, yaitu pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat. Menurutnya, standar pelayanan perlu terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengguna.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB Dian Ayu Puspitasari menegaskan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Menurutnya, penyelenggara layanan perlu memahami pengalaman dan harapan masyarakat agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna.
Oleh karena itu, FKP menjadi ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman, harapan, maupun usulan perbaikan secara langsung kepada penyelenggara pelayanan.
"Kami harus memahami ekspektasi masyarakat agar pelayanan publik menjadi lebih manusiawi, cepat, adil, dan akuntabel," ujar Dian.
Dian menambahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi, mulai dari mengetahui standar pelayanan, menyampaikan masukan dan pengaduan, hingga mengawasi pelaksanaannya.
Dian berharap pelaksanaan FKP tidak hanya menjadi kegiatan formal untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan manusia.
Tonton juga video "Ketua Banggar MPR RI: DKI Jakarta Layak Terbitkan Obligasi Daerah"
(prf/ega)


















































