Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. Aturan itu dikeluarkan (27/3/2025).
Dari aturan itu Prabowo meminta adanya langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga, untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Dalam hal pengadaan beras dalam negeri, Prabowo menargetkan sebanyak 3 juta ton yang berasal dari Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan atau beras.
"Harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen dan segala kualitas di tingkat petani," tulis Ketentuan 2 butir (b), dikutip Senin (14/4/2025).
Selain itu Pengadaan Gabah Kering Panen diolah menjadi beras sesuai dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah. Pembelian Gabah Kering Giling juga harus sesuai standar kualitas harga pembelian pemerintah.
Adapun pembelian beras di gudang Perum Bulog juga dilakukan dengan harga pembelian pemerintah dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah.
"Pengadaan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan," tulis Ketentuan 2.
Pelaksanaan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah juga meliputi kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan, stok antar wilayah, pengelolaan, dan atau pelepasan stok.
Hal itu dilakukan untuk memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan memastikan ketersediaan cadangan beras pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Pengelolaan CBP dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional yang diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.
Dari ketentuan keempat, dijelaskan juga penyaluran Cadangan Beras Pemerintah tidak terbatas hanya untuk program stabilisasi pasokan, harga pangan, bantuan pangan, dan tanggap darurat bencana.
Tapi juga dapat digunakan keperluan lain berdasarkan hasil rapat Koordinasi bidang pangan. Seperti, penyaluran untuk ASN, TNI - Polri, untuk program Makan Bergizi Gratis, penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), untuk kerja sama internasional dan bantuan pangan luar negeri.
Selain itu aturan ini juga menjabarkan tugas khusus untuk beberapa menteri dan kepala lembaga terkait.
Adapun pendanaan instruksi presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah. Juga pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Bulog.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Langkah Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan
Next Article Petani Mohon Simak, Tak Semua Harga Gabah Jadi Rp6.500 Mulai Besok