Jakarta -
DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk. Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta regulasi tersebut tak hanya mengatur jumlah, mobilitas, dan administrasi penduduk, tetapi juga melindungi warga asli Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Subroto saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Andika mengatakan pertumbuhan Jakarta harus berjalan beriringan dengan perlindungan warga yang telah tinggal dan membangun kota secara turun-temurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya bukan membatasi hak warga negara lain untuk datang dan hidup di Jakarta, melainkan memastikan pertumbuhan Jakarta tidak menyebabkan masyarakat Betawi semakin terdesak secara ekonomi, sosial, ruang, dan kebudayaan dari kotanya sendiri," ujar Andika.
Menurutnya, Raperda tersebut sebenarnya telah membuka ruang perlindungan terhadap penduduk lokal. Hal itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a yang mengamanatkan Pemprov DKI memperhatikan perlindungan budaya dan identitas penduduk lokal.
Namun, dia menilai ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif yang konkret.
"Perlindungan tersebut semestinya mencakup kawasan permukiman, akses hunian terjangkau, pemberdayaan ekonomi, perlindungan aset dan ruang hidup, pengembangan kampung serta kawasan budaya Betawi, hingga pelibatan masyarakat Betawi dalam perencanaan pembangunan yang berdampak terhadap wilayah tempat tinggal mereka," katanya.
Fraksi Demokrat-Perindo pun meminta Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut akan dijalankan. Mereka juga meminta kepastian apakah perlindungan terhadap penduduk lokal akan diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif.
Selain perlindungan warga Betawi, Fraksi Demokrat-Perindo menyoroti Pasal 20 Raperda Pengendalian Penduduk. Andika mengatakan fraksinya belum dapat menerima pasal tersebut dalam bentuk saat ini.
Pasal 19 ayat (4) disebut menjamin hak setiap orang untuk menentukan tempat tinggal. Namun, Pasal 20 mensyaratkan penduduk baru memenuhi kriteria lama domisili atau memiliki pekerjaan sebelum memperoleh pemenuhan pelayanan penduduk.
Pasal tersebut juga membuka kemungkinan adanya 'pembatasan administrasi'. Andika mempertanyakan bentuk dan batas pembatasan tersebut.
"Kami memahami kebutuhan Pemerintah menata administrasi penduduk. Yang kami persoalkan adalah akibat hukumnya bagi warga," tegasnya.
Dia mempertanyakan apakah pembatasan hanya berlaku terhadap pelayanan administrasi kependudukan atau juga dapat berdampak terhadap pelayanan dasar.
Menurutnya, persoalan pekerja informal, penyewa rumah, serta warga yang berpindah tempat tinggal karena pekerjaan atau tekanan biaya hidup juga perlu diperhatikan.
Andika menilai mekanisme keberatan apabila terjadi kesalahan data domisili harus diatur secara jelas dan tidak seluruhnya diserahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pergub memang diperlukan untuk teknis pelaksanaan. Tetapi kriteria pokok yang menentukan siapa yang terkena pembatasan, pelayanan apa yang dapat dibatasi, dan perlindungan apa yang tersedia bagi warga harus terlihat dalam Perda," ujarnya.
Andika juga menilai arah kebijakan pengendalian penduduk perlu disesuaikan dengan perubahan demografi Jakarta. Dia menyoroti Pasal 8 yang masih banyak mengatur usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, jarak kelahiran, dan pelayanan keluarga berencana (KB).
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap penting untuk kesehatan ibu dan anak. Namun, kondisi demografi Jakarta saat ini telah berubah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, Total Fertility Rate (TFR) Jakarta mencapai 1,79 atau berada di bawah tingkat penggantian penduduk sebesar 2,1. Sementara proporsi penduduk lanjut usia mencapai 12,01 persen.
Laju pertumbuhan penduduk dalam lima tahun terakhir juga disebut melambat menjadi sekitar 0,32 persen per tahun. Adapun migrasi risen neto tercatat minus 5,40 persen.
"Jakarta masih padat, tetapi persoalannya tidak lagi hanya berapa banyak penduduk yang masuk. Struktur umur, persebaran, mobilitas, dan kualitas data kini sama pentingnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat-Perindo juga mendukung pemutakhiran data kependudukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, Andika mengingatkan akurasi data harus berjalan bersama perlindungan data pribadi.
Dia menyoroti Bab VII Raperda yang mengatur sistem informasi kependudukan dan KB. Sistem tersebut berpotensi memuat data akseptor KB dan kesehatan reproduksi yang termasuk data pribadi bersifat spesifik berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Andika, Pasal 25 ayat (8) yang menyatakan perlindungan data pribadi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan belum cukup untuk data yang bersifat sensitif.
"Warga berhak mengetahui siapa yang menyimpan, siapa yang dapat mengakses, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan," tuturnya.
Dia juga meminta kebijakan pengendalian penduduk diintegrasikan dengan kebijakan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui pelatihan, pemagangan, informasi lowongan, pencocokan kerja, hingga penempatan tenaga kerja pada kegiatan dan proyek yang difasilitasi atau didukung Pemprov DKI.
Andika mengatakan dunia usaha juga perlu didorong meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan pembenahan data domisili diperlukan agar bantuan sosial, bantuan keuangan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta berbagai pelayanan daerah tepat sasaran.
Namun, proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati. Andika menyebut pada 2025 terdapat sekitar 100 ribu data yang semula terindikasi tidak sesuai domisili. Setelah dilakukan pengecekan, sekitar 70 ribu di antaranya ternyata masih tinggal di alamat yang terdaftar.
"Kesalahan pada data awal tidak boleh langsung berubah menjadi akibat yang merugikan warga,"pungkasnya.
Simak juga Video: Mendukbangga Ungkap Tantangan Pengendalian Jumlah Penduduk di RI
(bel/yld)


















































