Pria di Jakut Curi Harta Ayah Pacar Berawal Sering Ngapel

2 hours ago 2
Jakarta -

Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya senilai Rp 400 juta. Pelaku membobol rumah korban saat ditinggal pergi.

Tersangka FIM membobol rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. FIM masuk ke rumah korban dengan mudah karena memegang kunci rumah tersebut.

Kepada polisi, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban beberapa waktu lalu. FIM merencanakan pencurian saat korban pergi ke toko katering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kamis (19/2/2026).

Korban merupakan ayah dari pacar tersangka FIM. FIM dan anak korban telah menjalani hubungan percintaan selama satu tahun dua bulan.

Pelaku diketahui sering mengapel ke rumah pacarnya. FIM diduga sudah mengetahui titik kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah tersebut.

"Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban," ujar Imanuel.

Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan emas milik ayah pacarnya di Jakarta Utara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. (dok Polres Jakut)Polisi mengembalikan barang berharga yang dicuri pelaku kepada korban (dok Polres Jakut)

Gondol Brankas Isi Uang dan Emas

Tersangka FIM mendatangi rumah korban di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut, pada Selasa (10/2) pagi. Saat itu, rumah korban sedang kosong dan dalam kondisi listrik padam.

Tersangka FIM langsung naik ke kamar korban di lantai dua dan menggondol brankas korban yang berisikan uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas berupa gelang hingga kalung.

Di dalam brankas itu berisi uang Rp 80.950.000, serta perhiasan emas berupa 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram. Selain itu, gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.

Tersangka FIM lantas membawa brankas korban ke kontrakannya dan membongkar menggunakan obeng. Kemudian FIM memisahkan uang Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompetnya ke plastik hitam lalu disimpan di pojok kontrakan.

Sedangkan uang Rp 20 juta dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak HP yang disembunyikan di bawah rak. FIM lalu membuang brankas korban dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur.

"Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan," jelasnya.

Tersangka FIM ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Polisi menggeledah lantas menemukan uang serta perhiasan milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saksikan Live DetikSore :

(jbr/mei)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |