Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan peringatan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat dalam proses ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia menegaskan agar seluruh petugas bekerja secara profesional dan tidak menerima 'titipan' dari pihak mana pun.
"Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat," kata Gus Ipul ditemui di kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
"Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah tengah mencanangkan ground check terhadap para peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan. Proses pemutakhiran dilakukan agar penerima bantuan tepat sasaran.
Gus Ipul memastikan, meskipun ada proses verifikasi ulang, kuota atau alokasi PBI tidak akan dikurangi. Anggaran tetap tersedia untuk 96,8 juta penerima manfaat.
"Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan," terangnya.
Gus Ipul mencontohkan kasus warga bernama Ajat yang sebelumnya peserta PBI tapi dinonaktifkan karena masuk desil enam. Melalui sistem ini, warga seperti Ajat bisa melakukan reaktivitas dengan cepat jika data di lapangan membuktikan ia memang berhak.
Untuk memutakhirkan DTSEN, pemerintah menyediakan dua jalur pembaruan data. Pertama, jalur formal, yakni melalui pendataan dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kedua, melalui jalur partisipasi masyarakat. Warga dapat ikut serta melaporkan atau menyanggah data melalui aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171.
Gus Ipul menekankan seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pemutakhiran data. Masyarakat hanya perlu melampirkan foto berupa aset maupun bukti token listrik milik keluarga penerima manfaat (KPM) untuk ditindaklanjuti.
"Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti," pungkasnya.
(zap/zap)


















































