Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya di Jakarta Utara (Jakut). Korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.
"Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kamis (19/2/2026).
Kasus bermula saat tersangka FIM mendatangi rumah korban, Candra Arya, di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut pada Selasa (10/2) pagi. FIM lalu masuk setelah membuka pintu rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, rumah korban sedang kosong dan dalam kondisi listrik padam. Tersangka FIM langsung naik ke kamar korban di lantai dua. Tersangka lalu mencuri brankas korban yang berisikan uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas berupa gelang hingga kalung.
Tersangka FIM lalu membawa brankas ke kontrakannya dan membongkar menggunakan obeng. Kemudian FIM memisahkan uang Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompetnya ke plastik hitam lalu disimpan di pojok kontrakan.
Sedangkan uang Rp 20 juta dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak HP yang disembunyikan di bawah rak. FIM lalu membuang brankas korban dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur.
Tersangka FIM ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Polisi menggeledah lantas menemukan uang serta perhiasan milik korban.
Modal Nemu Kunci-Sering Ngapel
Pelaku mengaku menemukan kunci rumah korban sehingga dapat membuka rumah tersebut saat kosong. FIM merencanakan pencurian saat korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumahnya.
"Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban," katanya.
Korban merupakan ayah dari pacar tersangka FIM. FIM dan anak korban telah menjalani hubungan percintaan selama 1 tahun 2 bulan. Pelaku diketahui sering berkunjung ke rumah korban dan mengetahui titik kamera pengintai yang ada di rumah tersebut.
Selain uang Rp 80.950.000, perhiasan yang dicuri FIM di antaranya 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram.
Kemudian, gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Imanuel.
Saksikan Live DetikSore :
(jbr/mei)


















































