Pejabat Bea Cukai Pakai Duit Kasus Suap buat ke Australia Bareng Keluarga

2 hours ago 1
Jakarta -

Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, mengaku menggunakan uang terkait kasus suap impor untuk berbagai kepentingan. Mulai pembelian tiket ke Brisbane, Australia, bersama keluarganya hingga membelikan istri iPhone.

Sisprian mengungkap hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sisprian, yang juga tersangka kasus suap, mengaku meminta 'dana operasional' itu secara langsung kepada Salisa selaku analis bidang cukai di Ditjen Bea Cukai yang ditugaskan menyimpan duit tersebut.

"Itu saksi minta berapa jumlahnya kepada Salisa?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," jawab saksi.

Sisprian mengatakan pembelian tiket Brisbane itu untuk dirinya dan keluarga. Total harga tiket tersebut Rp 34 juta.

"Seingat saya Rp 34 (juta)," jawab saksi.

"Rp 34 juta. Itu khusus untuk saksi atau saksi ada rombongan yang lain?" tanya jaksa.

"Dengan keluarga," jawab saksi.

Jaksa lalu bertanya untuk apa lagi 'dana operasional' tersebut. Dia mengatakan uang itu dipakai untuk merenovasi ruang kerja hingga membelikan iPhone untuk istrinya.

"Ada untuk pernah mengambil uang Rp 20 juta? Kemudian, ada membeli iPhone untuk istri?" tanya jaksa.

"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional dengan maksud nanti kita ganti," jawab saksi.

"Sampai sekarang sudah diganti belum?" tanya jaksa.

"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.

Jaksa juga bertanya soal penggunaan duit untuk membeli jam mewah. Sisprian mengakui pembelian jam mewah itu dimaksudkan sebagai kenang-kenangan untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, September 2024-Januari 2026.

"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.

"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.

Terdakwa dalam sidang ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Group), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Group), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Simak juga Video 'Hotman Ajak Debat Pihak yang Seret Raffi Ahmad di Kasus Suap Bea Cukai':

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |