Jakarta -
Revisi Undang-Undang Polri mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa menjadi anggota Polri. Polri telah membuka rekrutmen untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan dalam diskusi publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika dan
Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta.
"Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 2 Th 2002, UU No. 8 Th 2016, dan Perkap No. 10 Th 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi," kata Brigjen Erthel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Erthel mengatakan implementasi rekrutmen bagi penyandang disabilitas memerlukan penyesuaian secara bertahap dalam aspek organisasi, seperti struktur dan budaya kerja, serta kesiapan SDM.
"Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat rekrutmen disabilitas di negara lain juga masih terbatas," ucap dia.
Erther menambahkan bahwa Polri berperan strategis dalam pembangunan inklusi disabilitas dengan memperkuat SDM melalui proses rekrutmen yang aksesibel, pendidikan adaptif, dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan mengapresiasi Polri dalam mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa direkrut menjadi anggota Polri. Dalam hal ini diperlukan peta jalan pengembangan talenta disabilitas di Polri (dari seleksi, promosi, hingga retensi).
Dalam diskusi ini, salah satu peserta dari perwakilan guru mengatakan bahwa Polri perlu mengakomodir penyandang disabilitas intelektual dalam rekrutmen anggota Polri. Dia menyebut permohonan bantuan bagi komunitas penyandang disabilitas masih seringkali menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan SIM dan lain-lain.
Polri gelar diskusi terkait rekrutmen penyandang disabiliatas untuk anggota Polri (dok. Istimewa)
RUU Polri Akomodir Penyandang Disabilitas
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Polri terbaru ini, penyandang disabilitas bisa diangkat menjadi anggota Polri jika memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam Pasat 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), seperti dilihat detikcom, Selasa (9/6/2026).
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
Berikut isi lengkap pasal 21 UU Polri terbaru:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(lir/zap)















































