Jakarta -
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India di Penjaringan, Jakarta Utara. Selain menyelidiki pelaku, polisi bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih akan menghitung potensi kerugian negara terkait impor ilegal tersebut.
"Kemudian terkait dengan kerugian negara, memang ini tentunya nanti ada kita sedang melakukan investigasi juga atau pendalaman terkait dengan kerugian negara yang ditemukan ini dari dua kali proses ya pendistribusian atau penerimaan secara ilegal ini, ini masih dihitung, Bapak. Masih kita hitung ya berapa kerugian negara, tentunya kita akan libatkan dari Direktorat Pajak ataupun dengan pihak-pihak Bea Cukai," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Victor Dean Mackbon menjelaskan barang selundupan tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan wajib impor dan karantina. Hasil pemeriksaan awal, pihak pengangkut maupun pengelola barang tidak mampu menunjukkan tiga dokumen antara lain Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor (LS), dan Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengelabui petugas di pelabuhan maupun selama perjalanan darat dengan hanya mengandalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan," ungkap Victor.
Victor menyampaikan penyelundupan ini dapat merugikan negara dari bea masuk barang impor. Selain itu, pajak impor yang seharusnya diterima negara hilang dengan adanya penyelundupan tersebut.
"Bahwa perbuatan ini yang dilakukan pelaku, ini berpotensi merugikan kerugian negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor," katanya.
Di samping itu, impor gelap kacang tanah tersebut juga merugikan para petani lokal. Masuknya kacang tanah dari luar negeri dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Peredaran barang ilegal ini dapat merugikan petani dan juga pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, karena barang ilegal ini berpotensi dijual dengan harga yang lebih rendah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia.
Dalam perkara ini, polisi masih menyelidiki pelaku yang bertanggung jawab. Pelaku nantinya akan dijerat dengan undang-undang terkait hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, dan Undang-Undang Perdagangan.
"Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memposisikan atau mengkonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," kata Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat memberikan informasi melalui layanan Polri 110.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menyita 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram (kg) dan 1.078 karung ukuran 25 kg, dengan total 49,85 ton.
Tonton juga video "Zulkifli Hasan Sebut Impor Beras Bisa Bikin Petani Miskin"
(mea/mea)

















































