KPK Panggil ASN Terima Jatah Rp 1,8 M Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK memanggil tiga ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus pemerasan sertifikasi K3. Ketiga ASN tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Ketiga ASN Kemnaker yang dipanggil adalah Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti. Nila Pratiwi Ichsan dan Fitriana Bani Gunaharti menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah mantan Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Nila, yang berstatus sebagai Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, sempat mengaku menerima uang Rp 1,8 miliar. Nila mengatakan jumlah yang diterimanya tiap bulan berbeda-beda.

Sementara itu, Fitriana selaku mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Fitriana mengatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ketiganya ialah:

1. Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. ⁠Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun Kementerian Ketenagakerjaan (2020-2024)
3. ⁠Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiganya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025. Dalam kasus ini, 11 tersangka lainnya sudah divonis.

Berikut vonis para terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |