Polisi: Abah Jempol Pakai Hasil Tipu Rp 1 M Modus Calo Akpol buat Rumah

2 hours ago 1

Cilegon -

Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol menjadi tersangka kasus penipuan setelah mengaku bisa meloloskan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Polisi menyebut Abah Entus Jempol menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk merenovasi rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyebut Abah Entus Jempol meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada korban. Dian mengatakan uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah dan keperluan pribadi lainnya.

"Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari," kata Dian, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, orang tua korban mengirimkan uang hingga Rp 1 miliar dalam beberapa tahap. Namun, setelah calon siswa tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan Rp 30 juta.

"Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi," katanya.

"Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta," ujarnya.

Dian menyebut Abah Jempol dilaporkan pada Agustus 2025. Setelah Abah Jempol dilaporkan, polisi dua kali memanggilnya tapi tidak hadir. Pada 14 Januari 2025, polisi menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.

"Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung," katanya.

"Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan," lanjut Dian.

Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.

(aik/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |