Polri Bongkar Sindikat Penjual Alat Phishing Internasional, Kerugian Rp 350 M

2 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools. Jaringan ilegal ini beroperasi lintas negara.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut Polri menangkap dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun kerugian global akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 350 miliar.

"Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US dollar, atau sekitar Rp 350 miliar," kata Irjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan kasus tersebut terungkap melalui patroli siber. Situs tersebut diketahui memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.

"Perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs www.3ll.cc yang memperjualbelikan phishing tools," jelasnya.

Penyidik, kata Nunung, kemudian melakukan pendalaman dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut. Hasilnya, alat tersebut digunakan untuk phishing atau akses ilegal ke data pribadi orang lain.

Berdasarkan data penyidik, jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Sejak tahun 2019 hingga 2024, ribuan orang tercatat telah membeli alat ilegal tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," kata Nunung.

Korban diduga mencapai 34.000 korban secara global. Dari para tersangka, penyidik menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.

"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar," ucap dia.

Nunung mengatakan phishing tools merupakan ancaman serius. Hal itu menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber yang lebih besar.

"Kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Phishing tools yang diperdagangkan oleh para pelaku menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan digital lainnya, seperti penipuan online, pencurian data, dan Business Email Compromise (BEC)," ujarnya.

Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Hal ini dilakukan karena sifat kejahatan siber yang terorganisir dan lintas negara. Nunung menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.

"Tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di ruang digital. Kami, Polri, berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital Indonesia. Tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia," pungkasnya.

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |