Semarang -
Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan 52 motor, mobil hingga truk saat membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste. Para tersangka mendapatkan kendaraan tanpa dokumen itu dari banyak sumber.
"Tersangka memperoleh kendaraan bermotor jenis motor, mobil, dan truk dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (22/4/2026).
"Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.
"Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang," jelas Djoko.
Tersangka kemudian membuatkan dokumen fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
"Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djoko.
Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dahulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.
"Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste," ucap Djoko.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)


















































