Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 52 Motor hingga Mobil Ilegal ke Timor Leste

2 hours ago 3

Semarang -

Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang.

"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, seperti dilansir detikJateng, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," tambah Djoko.

Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, Djoko menyebut petugas melakukan pengembangan kembali di lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Rabu (15/4).

"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," ujar Djoko.

Djoko mengungkapkan ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan negara Timor Leste," jelas Djoko.

"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari Tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Djoko menjelaskan total ada 52 kendaraan, yang terdiri atas sepeda motor, mobil, dan truk, yang diamankan petugas. Para tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk," papar Djoko.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |