Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta DPR membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan progres pembentukan UU tersebut.
"Kapan komisi IX akan mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh MK, kami komisi IX sebetulnya sudah membuat panja dan sudah selesai. Rencananya masa sidang ke depan pimpinan Komisi IX akan menyurati pimpinan DPR di rapat badan musyawarah," kata Irma kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Dia mengatakan Komisi IX DPR merupakan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut dia, Komisi IX DPR yang bertanggung jawab membahas RUU Ketenagakerjaan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai mitra kerja komisi, IX yaitu Menteri Ketenagakerjaan tentu kami bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini, apalagi kami sudah beberapa kali mengundang utusan serikat-serikat buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif," ujarnya.
Ketua DPP NasDem ini mengatakan pihaknya ingin UU Ketenagakerjaan dikerjakan oleh Komisi IX DPR. Dia mengaku tak ingin UU Ketenagakerjaan yang baru langsung digugat usai diundangkan seperti UU Ciptaker.
"Sebagai catatan, UU Ciptaker yang dibuat oleh Baleg yang kemudian dikeluarkan oleh MK dalam judicial review. Maka, belajar dari kondisi tersebut, maka kami komisi yang merupakan leading sector mitra kerja kementerian Ketenagakerjaan tentu kami tidak ingin UU ini begitu diundangkan kembali masuk judicial review," ujarnya.
Dia berharap UU Ketenagakerjaan baru dikerjakan penuh oleh Komisi IX DPR. Dia menargetkan UU tersebut bisa menguntungkan buruh dan pengusaha.
"Untuk itu, insyaallah kami akan mempertahankan agar UU ini dikerjakan di Komisi IX bukan di Baleg. Insyaallah kelak UU ini akan menjadi UU yang betul-betul menguntungkan kedua belah pihak, karena tanpa pengusaha, maka lapangan kerja tidak tercipta, demikian pula tanpa pekerja perusahaan tidak bisa beroperasi," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memandang pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.
"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," demikian bunyi putusan MK.
Saksikan Live DetikSore:
(amw/gbr)


















































