Peran Dalang dan Eksekutor di Kasus Kakek PIK Nyaris Diculik

2 hours ago 2
Jakarta -

Dua pelaku percobaan penculikan kakek berusia 70 tahun berinisial GH di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, ditangkap polisi. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan tersebut dan langsung mendekati korban. Pelaku berusaha memasukkan korban ke dalam mobil. Korban melawan sehingga selamat dari upaya penculikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Pelaku Ditangkap

Rekaman percobaan penculikan itu pun viral di media sosial. Polisi bergerak dan menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku berinisial FAP (26) dan CW (31). FAP merupakan eksekutor sementara CW adalah sopir sekaligus dalang penculikan.

"Eksekutor FAP," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Polisi merilis pengungkapan kasus percobaan penculikan kakek 70 tahun di PIK, Jakarta UtaraPolisi merilis pengungkapan kasus percobaan penculikan kakek 70 tahun di PIK, Jakarta Utara Foto: dok. Istimewa

Motif Penculikan

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik percobaan penculikan kakek GH. Polisi menyebut CW merasa dendam karena hubungannya dengan anak korban tak direstui.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra.

Agta mengatakan korban menolak hubungan tersebut lantaran pelaku CW sudah memiliki anak dan istri. Pelaku lantas mengajak kenalannya di gym, FAP, untuk menculik korban.

"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma udah diblokir, akhirnya dia nekat," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku CW dan FAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

Saksikan Live DetikPagi :

(isa/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |