Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan wacana denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) miliknya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mempertanyakan wacana ini.
Wacana ini muncul dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukannya.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis," ujar Bima Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi rencana tersebut, Doli mengatakan sebaiknya UU ini dibuat sesempurna mungkin untuk memperbaiki seluruh sistem administrasi kependudukan kita.
Sistem yang nantinya harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang berkenaan dengan data dan informasi. Misalnya, lanjut Doli, saat ini kita juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Kedua UU ini dan UU terkait lainnya harus sinkron.
"Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia," kata Doli.
Menurut dia, nanti data pribadi bisa berbentuk digital saja. Dengan demikian, tidak ada lagi cerita kehilangan atau denda.
"Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan," ujar Doli.
(rdp/dhn)


















































