Polda Sumsel Ungkap Industri Miras Oplosan, Puluhan Ribu Botol Disita

3 hours ago 1

Jakarta -

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar industri ilegal produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah ruko di Palembang. Industri miras oplosan itu berskala besar.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa, (14/4/2026). Lokasi ruko berada di Jalan Palembang-Jambi Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi menangkap empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri atas 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp 620.040.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditreskrimsus. Hal ini selaras dengan moto Kapolda Sumsel Irjen Sandri Nugroho, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

Dalam waktu satu jam setelah informasi diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung. Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Selain puluhan ribu botol miras, polisi menyita berbagai peralatan produksi, seperti tong air berkapasitas besar, mesin pres botol, jeriken alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

"Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring menyampaikan, kasus ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan publik. Dia mengatakan polisi berkomitmen menjaga pertumbuhan generasi muda dari miras oplosan.

"Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas, kami berkomitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk waspada.

"Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama lebih waspada. Kami mengimbau agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya dengan hangat.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center 110 secara cepat dan gratis untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi kesehatan warga dan memutus rantai kejahatan yang merugikan masyarakat.

(dek/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |