Jakarta -
Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai kebijakan baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu merupakan langkah penting. Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk memajukan peternak susu lokal.
Daniel menegaskan SKM tidak dapat disamakan dengan susu. Karena itu, menurutnya, perbaikan tata kelola pemberian susu dalam program MBG perlu dilakukan untuk memastikan asupan yang diberikan sesuai dengan standar pangan.
"Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan baru tersebut, pemberian susu hewani dengan kandungan minimal 80% susu hewani dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap industri susu dalam negeri. Daniel mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan penyerapan produk susu dari peternak domestik.
"Dan kebijakan baru pemberian susu hewani minimal 80% susu hewani akan berdampak pada peternak susu domestik," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR ini pun mendukung kebijakan tersebut selama aspek keselamatan dan keamanan pangan tetap menjadi prioritas. Dia menekankan susu hewani yang diberikan kepada penerima manfaat MBG harus dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Salah satunya dengan memastikan susu telah melalui proses pasteurisasi sebelum diberikan dalam program MBG.
"Dan perlu untuk memastikan susu hewani tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui proses pasteurisasi," jelasnya.
Menurut Daniel, program MBG seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi peternak rakyat di dalam negeri.
"Intinya selama keselamatan dan keamanan pangan menjadi prioritas utama maka kita akan dukung, apalagi berpihak kepada peternak rakyat," tuturnya.
Meski demikian, Daniel meminta pemerintah menyiapkan seluruh rencana penerapan kebijakan tersebut secara matang. Pengawasan juga dinilai penting agar kebijakan penggunaan susu dalam MBG benar-benar memberikan manfaat bagi peternak lokal.
Dia menegaskan susu yang digunakan untuk program MBG juga harus dipastikan bukan berasal dari impor.
"Sebagai Komisi IV akan mendukung dengan catatan semua rencana harus sudah matang dipersiapkan. Kemudian, susu tersebut bukan dari impor, ini harus diawasi bersama," pungkas Daniel.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) melarang susu kental manis hingga minuman rasa susu disajikan dalam menu makan bergizi gratis (MBG). BGN merekomendasikan susu hewani yang mengandung susu segar minimal 80%.
Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG, Selasa (8/9/2026).
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.
(azh/ygs)


















































