Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya

1 day ago 7

Jakarta -

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melayani urusan pemisahan kartu keluarga (KK). Tidak perlu repot ke kantor Dinas Dukcapil, pemisahan KK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi IKD.

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, layanan ini tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga. Berikut cara mengajukan pisah KK melalui aplikasi IKD.

  • Buka aplikasi IKD
  • Pilih menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga
  • Isi data sesuai kondisi kependudukannya
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Lalu, tunggu proses verifikasi petugas Dukcapil
  • Jika permohonan memenuhi persyaratan, KK baru diterbitkan secara elektronik.

Masyarakat diminta agar memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Layanan pemisahan KK melalui IKD dapat digunakan antara lain oleh anggota keluarga yang telah menikah dan akan membentuk keluarga baru. Pemisahan juga dapat dilakukan karena alasan hukum atau perubahan kondisi keluarga yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan, seperti foto KK lama dan e-KTP pemohon. Untuk pengajuan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung, seperti buku nikah atau akta perceraian, sesuai keperluan.

KK baru dilengkapi QR Code sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dokumen kependudukan. KK yang telah terbit dapat diunduh melalui aplikasi dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Layanan pemisahan KK melalui IKD menjadi bagian dari upaya Ditjen Dukcapil memperluas pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Warga tidak hanya menyimpan dokumen kependudukan di dalam ponsel, tetapi juga dapat mengajukan sejumlah layanan secara mandiri.

Dengan begitu, perubahan data keluarga yang sebelumnya identik dengan antrean di kantor pelayanan perlahan dapat dilakukan dari mana saja, selama warga memenuhi persyaratan dan memiliki akses ke aplikasi IKD.

Lihat juga Video 'Beli SIM Card Baru Kini Wajib Verifikasi Wajah':

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |