Sebanyak lima bayi orang utan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, diduga berasal dari Sumatera. Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan atau melakukan repatriasi kelima orang utan tersebut ke Indonesia.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, kelima bayi orang utan tersebut ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026, di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat dengan perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang utan tersebut masih berusia sekitar 1-1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan untuk mendapatkan perawatan dan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
"Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orang utan yang berasal dari Pulau Sumatera," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ahmad Munawir dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dia melanjutkan identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.
"Orang utan bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orang utan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Oleh karena itu, keberadaan lima bayi orang utan di India menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar," katanya.
Kementerian Kehutanan, telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi.
"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)," tuturnya.
Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orang utan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
"Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orang utan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
(rdp/imk)

















































