Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin angkat bicara terkait perlu atau tidaknya penyesuaian aturan peradilan militer dalam RUU TNI. TB Hasanuddin mengatakan harus ada tekanan dari semua pihak untuk melakukan penyesuaian tersebut.
"Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah," ujar TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu berharap persidangan kasus penyiraman air keras aktivis kontraS, Andrie Yunus tetap akan bersifat terbuka dan diawasi bersama meski dilakukan di peradilan militer. Hal itu untuk mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Yang pertama, kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
TB Hasanuddin juga menanggapi surat Andrie ke Presiden Prabowo Subianto soal penolakan penyelesaian perkaranya di peradilan militer. Menurutnya, suka tidak suka, belum ada revisi terkait peradilan militer hingga saat ini.
"Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan. Sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," ujar TB Hasanuddin.
Dia berharap dilakukan revisi UU TNI khususnya pada peradilan militer. Namun, selama revisi belum dilakukan, maka semua pihak harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu," kata TB Hasanuddin.
"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu," tambahnya.
Sebagai informasi, berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain menyerahkan berkas perkara, Oditur juga menyerahkan barang bukti berupa satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaus putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan keempat oknum TNI yang terlibat kini resmi berstatus terdakwa. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Rabu (29/4).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira," jelasnya.
(mib/dek)


















































