Jakarta -
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Abdul Kohar Ruslan, menanggapi tentang penetapan status tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu. Abdul Kohar mengaku percaya dengan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
"Kami percaya Polda Metro Jaya tentu menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga hasilnya dapat dipahami publik secara jernih tanpa menimbulkan polemik," kata Abdul Kohar kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Abdul Kohar menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk perlu disikapi dengan bijak dan proporsional. Ia menekankan proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung langkah aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Koridor hukum harus dijalankan dengan transparan, objektif, dan sesuai fakta yang ada di lapangan," ujar Abdul Kohar.
Lebih lanjut, ia berharap agar masyarakat dapat memperoleh edukasi hukum dari kasus tersebut, khususnya dalam konteks etika berinteraksi di dunia digital. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa.
"Kami berharap masyarakat bisa mendapat pembelajaran dari kasus ini, agar lebih berhati-hati dan memiliki etika dalam bermedia sosial, sehingga dapat menghormati hukum yang berlaku di dunia digital," tambahnya.
Menurutnya, pendekatan edukatif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan keresahan publik dapat diminimalisir. Dia pun mengatakan penanganan kasus Roy Suryo sudah dilakukan Polda Metro secara transparan.
"Dengan adanya penanganan yang transparan, kami berharap keresahan di masyarakat bisa berkurang dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat," katanya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Respons Roy Suryo-Tifa
Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.
Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.
(aud/aud)


















































