Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan terhadap UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK menggratiskan iuran BPJS Kesehatan para pengidap penyakit kronis.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (18/8/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menggugat frasa 'Bantuan Iuran' yang tertera dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1 angka 7:
7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
Pasal 10 huruf c:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:
c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
Pasal 16 ayat (1):
(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.
(2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS
Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4):
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
Pasal 43 ayat (1) huruf a:
(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran
Penjelasan Pasal 11 huruf h:
Kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta penerimaan Bantuan Iuran dilakukan dengan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Alasan Pemohon
Dalam permohonannya, pemohon mengatakan banyak aduan dari sesama pasien gagal ginjal kronis berkaitan dengan terputusnya akses layanan, termasuk soal ketidakmampuan membayar iuran mandiri. Pemohon mengatakan ada pasien cuci darah yang menunggak iuran gara-gara perubahan status dari pekerja menjadi bukan pekerja sehingga belum masuk sebagai penerima bantuan iuran.
"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan bersifat asumtif, abstrak, atau hipotesis, melainkan nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian," ujar pemohon.
Pemohon mengatakan memang ada pasien gagal ginjal yang masih mampu membayar cuci darah. Namun, menurutnya, penyakit tersebut menetap seumur hidup sehingga ada potensi besar pasien atau keluarganya mengalami penurunan ekonomi akibat penyakit parah.
"Berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi. Mengingat penyakit gagal ginjal bersifat menetap seumur hidup dan membutuhkan biaya pengobatan serta obat-obatan pendamping yang sangat besar, maka penurunan kemampuan ekonomi (pemberhentian kerja/kebangkrutan) adalah sebuah kepastian yang cepat atau lambat akan dihadapi," ujar pemohon.
Berikut petitum pemohon:
Petitum Utama
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa 'Bantuan Iuran' dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta Penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain Pemberi kerja dan Pekerja sebagai Peserta program Jaminan Sosial'.
Petitum Alternatif
1. Mengabulkan permohonan alternatif Pemohon;
2. Menyatakan frasa 'Bantuan Iuran" dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta Penjelasan Pasal 11 huruf h UU 24 tahun 2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
'Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah, termasuk bagi warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan atau kondisi kerentanan medis-ekonomi yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial'
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(haf/dhn)


















































