Jakarta -
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut replik jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam sebuah ilusi hukum. Hari mengatakan replik jaksa KPK didasarkan pada rekayasa imajinasi.
"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Hari mengatakan tak ada kerugian di luar masa pandemi COVID-19. Dia mengklaim antara spekulasi dan kenyataan dalam kontrak tidak dijelaskan untung dan rugi oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar, tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID. Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU," ujarnya.
Hari berpendapat jaksa membuat sebuah sulapan dalam perkara ini. Dia mengaku siap membantah semua replik jaksa dalam sidang duplik pekan depan.
"Jadi saya kesimpulannya, hal yang paling penting soal kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri," ujar Hari.
"Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu, kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hari menyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Dia menyinggung keuntungan yang diperoleh di tahun 2019-2024.
"Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 22, 23, dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113, tolong dong yang 210 juta itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.
(mib/fas)

















































